Aturan Prokes Longgar, Kemenag Usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Rp42 Juta

- 17 Maret 2022, 21:30 WIB
Kementerian Agama mengusulkan biaya haji menjadi Rp42 lebih menyesuaikan pencabutan penerapan prokes di Arab Saudi
Kementerian Agama mengusulkan biaya haji menjadi Rp42 lebih menyesuaikan pencabutan penerapan prokes di Arab Saudi /maghfur/antarafoto

MAPAY BANDUNG - Kementerian Agama (Kemenag), telah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), kepada para jamaah sebesar Rp42 juta, atau lebih tepatnya Rp42.452.369.

Biaya ini disebutkan Kenenag, telah disesuaikan dengan adanya pencabutan sejumlah penerapan protokol kesehatan di Arab Saudi, yang selama ini menjadi salah satu syarat penyelenggaraan umrah.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji ini turun Rp3 juta, dari usulan biaya awal sebelumnya yakni sebesar Rp45 juta.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.

Baca Juga: Lakukan Amalan Spesial Ini di Bulan Syaban kata Ustadz Adi Hidayat: Sering di Kerjakan Nabi

"BPIH (biaya perjalanan ibadah haji) untuk dibayarkan jamaah Rp45 juta menjadi Rp42 juta," tutur Hilman Latief, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Kamis 17 Maret 2022.

Hilman Latief menyampaikan usulan ini saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu 16 Maret 2022.

Saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kementerian Agama mengusulkan biaya haji menjadi Rp42.452.369, yang dihitung menyesuaikan dengan adanya pencabutan sejumlah penerapan protokol kesehatan di Arab Saudi.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Atta Halilintar: Kami Mau Laporan

Sebelum biaya Rp42 juta ini diusulkan, Kemenag juga telah mengusulkan BPIH sebesar Rp45 juta, yang disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam rapat kerja pada Februari lalu.

Angka ini, didasarkan atas adanya biaya penerapan protokol kesehatan, serta sejumlah komponen lainnya.

Kini usulan itu mengalami penurunan sebesar Rp3 juta dengan asumsi jika Indonesia mendapat kuota 100 persen, sesuai dengan pencabutan sejumlah aturan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tersandung Kasus! Reza Arap Jalani Pemeriksaan Uang ‘Saweran’ Rp1 Miliar dari Doni Salmanan

"Jika tidak mencapai 100 persen, kami siap untuk hitung ulang BPIH, dengan jumlah kuota yang sudah diperoleh," kata Hilman.

Langkah selanjutnya, pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akan melakukan pembahasan komponen BPIH, sehingga berbagai langkah lanjutan terkait dengan penyelenggaraan haji dapat segera dimatangkan.

Meski begitu, Kemenag belum dapat memastikan soal penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2022. Pihaknya mengaku, masih menunggu kepastian dari Arab Saudi.

"Sampai saat ini kepastian ada atau tidaknya ibadah haji belum dapat diperoleh. Meskipun demikian, jika melihat perkembangan ini kami optimistis pada 2022 Pemerintah Saudi akan menyelenggarakan ibadah haji," sambungnya.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah