Kemenag Terbitkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Kegiatan Agama di Rumah Ibadah, Guna Antisipasi Omicron

- 7 Februari 2022, 13:45 WIB
Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram @gusyaqut

 

MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Agama, baru saja menerbitkan kebijakan terbaru, tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Kebijakan ini diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag), guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, lonjakan kasus Omicron masih terus terjadi.
Sebagai langkah pencegahan, pemerintah menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” tutur Menag Yaqut, yang dikutip MapayBandung.com dari laman resmi Kementerian Agama, Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga: Pejuang Diet Mesti Coba! Resep 1 Ini Terbukti Efektif Turunkan Berat Badan Kata dr. Zaidul Akbar

Dalam edaran tersebut, tertulis semua aturan mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan keagamaan, yang ditujukan kepada seluruh umat beragama di Indonesia.

Mulai dari aturan tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah, hingga perangkat daerah untuk sosialisasi dan pemantauan, yang disesuaikan dengan level kewaspadaan PPKM wilayah.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x