Ini Syarat Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan untuk Pilwalkot Bandung 2024

- 8 Mei 2024, 13:00 WIB
Sejumlah nama calon Wali Kota Bandung 2024 mulai bermunculan jelang Pilwalkot Bandung 2024.
Sejumlah nama calon Wali Kota Bandung 2024 mulai bermunculan jelang Pilwalkot Bandung 2024. /

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - KPU Kota Bandung membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah jalur perseorangan untuk Pilwalkot Bandung 2024.

KPU Kota Bandung Wenti Prihadianti mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bakal calon kepala daerah di Pilwalkot Bandung 2024 jalur perseorangan tersebut.

“Kita buka pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada pemilihan kepada daerah dan nanti dimulai dari tanggal 8 Mei 2024 sudah mulai penyerahan dukungan perseorangan,” katanya, pada Selasa 7 Mei 2024.

Baca Juga: Melly Goeslaw, Sonny Salimi dan 12 Nama Ini Disebut Bakal Bertarung di Pilwalkot Bandung 2024

Wenti menjelaskan bakal calon perseorangan untuk Pilwalkot Bandung 2024 wajib mengantongi minimal 121.705 dukungan dari total 1.872.381 masyarakat yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Dan itu pun harus tersebar di 50 persen plus satu dari total jumlah kecamatan di Kota Bandung dengan kurang lebih di 16 kecamatan,” katanya.

KPU Kota Bandung telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 325 tentang penyerahan dokumen bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandung tahun 2024.

Baca Juga: Jelang Pilwalkot Bandung 2024, Atalia Praratya Dikabarkan Mundur, Golkar Siapkan Kader Lain

Lebih lanjut Wenty menyampaikan bakal pasangan calon perseorangan Pilwalkot Bandung 2024 diharuskan untuk menyerahkan dokumen persyaratan minimal dukungan mulai 8-12 Mei 2024 di kantor KPU Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah