MAPAY BANDUNG - Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus penemuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin terindikasi masuk pidana umum.
Hal itu bisa terjadi jika ditemukan bukti yang cukup. Meskipun, sang bupati saat ini sedang diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Sebut Buah 1 Ini Berkhasiat Jaga Bumil Sehat dan Cegah Bayi Lahir Prematur
Menurut Agus, penyidik Polda Sumatera Utara segera meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap temuan kerangkeng tersebut.
"Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapolda untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Tunggu aja ekspose nanti," katanya dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Senin 7 Februari 2022.
Baca Juga: Geger! Pagi Tadi, Warga Bandung Dihebohkan dengan Pembunuhan di SD Tilil
Tim Bareskrim Polri sudah melakukan asistensi langsung ke Polda Sumatera Utara untuk mendapat gambaran umum terkait konstruksi perkara hingga pasal yang diduga dilanggar dalam kasus tersebut.
"Sudah kemarin saat asistensi, eksposenya internal Polda Sumut. Sabar," katanya.
"Nanti kan gak enak mendahului, karena penyidik Polda Sumut sudah kerja keras untuk membuka fakta-fakta yang ada," tuturnya.***