Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Naik Penyidikan, Ada Indikasi Masuk Pidana Umum

- 7 Februari 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi.  Menurut Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, kasus temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin segera naik penyidikan dan ada indikasi masuk pidana umum.
Ilustrasi. Menurut Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, kasus temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin segera naik penyidikan dan ada indikasi masuk pidana umum. /Pixabay/Comfreak



MAPAY BANDUNG - Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus penemuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin terindikasi masuk pidana umum.

Hal itu bisa terjadi jika ditemukan bukti yang cukup. Meskipun, sang bupati saat ini sedang diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Sebut Buah 1 Ini Berkhasiat Jaga Bumil Sehat dan Cegah Bayi Lahir Prematur

Menurut Agus, penyidik Polda Sumatera Utara segera meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap temuan kerangkeng tersebut.

"Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapolda untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Tunggu aja ekspose nanti," katanya dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga: Geger! Pagi Tadi, Warga Bandung Dihebohkan dengan Pembunuhan di SD Tilil

Tim Bareskrim Polri sudah melakukan asistensi langsung ke Polda Sumatera Utara untuk mendapat gambaran umum terkait konstruksi perkara hingga pasal yang diduga dilanggar dalam kasus tersebut.

"Sudah kemarin saat asistensi, eksposenya internal Polda Sumut. Sabar," katanya. 

"Nanti kan gak enak mendahului, karena penyidik Polda Sumut sudah kerja keras untuk membuka fakta-fakta yang ada," tuturnya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x