Ada Nuansa Politik Tinggi, Lemkapi Minta Polri Tidak Lanjutkan Kasus Arteria Dahlan

- 6 Februari 2022, 16:00 WIB
Arteria Dahlan tidak dapat dituntut karena hak imunitas.
Arteria Dahlan tidak dapat dituntut karena hak imunitas. /ANTARA



MAPAY BANDUNG - Polda Metro Jaya memutuskan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan tak bisa dipidana, terkait pernyataannya yang menyinggung bahasa Sunda.

Arteria Dahlan tak bisa dipidana, karena miliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan pun meminta Polri untuk konsisten dan tegas tetap tidak melanjutkan kasus Arteria Dahlan dalam pernyataannya yang mempermasalahkan penggunaan bahasa Sunda oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam rapat DPR.

Menurut Edi, penanganan perkara itu saat ini memiliki nuansa politik yang sangat tinggi.

"Harus diipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota komisi III DPR dan kita tahu sesuai Undang-Undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3," kata Edi dikutip dari PMJ News, Minggu 5 Februari 2022.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Minggu Ini, 7 Sampai 13 Februari, Simak Syarat dan Biayanya

Dia mengatakan, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakanya, baik secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Sesuai undang-undang, menurut doktor hukum pidana ini, hak imunitas yang dimiliki anggota DPR mutlak.

"Hak imunitas bukan sekedar norma yg ada dalam konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak," ujar Edi.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x