MAPAY BANDUNG - Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) menuai kontroversi.
Pasalnya, Arteria Dahlan mengatakan bahwa penegak hukum di Indonesia tidak layak dijerat dengan OTT, karena termasuk simbol negara.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, angkat bicara.
Menurut Ghufron, pernyataan Arteria sangatlah bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Faktanya KPK dalam Pasal 11 dinyatakan bahwa wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan itu adalah untuk APH (aparat penegak hukum) dan penyelenggara negara," tutur Ghufron, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Jumat 19 November 2021.
Baca Juga: Wajib Coba Nih! Minuman Ini Cocok untuk Diet, Rasanya Enak dan Bikin Kenyang Kata dr. Zaidul Akbar
Maka dari itu, KPK berhak dan berwenang untuk menangani tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum, termasuk melaksanakan OTT di dalamnya.
"Jadi, tidak ada batasan untuk kemudian terhadap APH maupun penyelenggara negara tidak perlu ditindaklanjuti gitu ya, tidak perlu di OTT. Berarti kan bertentangan dengan semangat bahwa KPK dihadirkan untuk menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap APH dan penyelenggara negara. Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu," ujarnya.