Daftar Sekarang! Hotel Melati Hingga Spa Bisa Dapat Bantuan dari Kemenparekraf

- 19 November 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi spa: Ramalan zodiak Gemini besok Kamis, 21 Juli 2021. Cek keberuntungan kamu dari asmara, keuangan, hingga kesehatan.
Ilustrasi spa: Ramalan zodiak Gemini besok Kamis, 21 Juli 2021. Cek keberuntungan kamu dari asmara, keuangan, hingga kesehatan. /PIXABAY/nnoeki

MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menggulirkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.

Program ini bertujuan untuk menggairahkan kembali perekonomian dan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.

Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

Baca Juga: Disinggung Soal Harga PCR Test Mahal, Erick Thohir: Dibanding Negara Lain, Kita di Kategori Termurah

“Program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, agar terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Menparekraf/Kepala Baparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, dikutip dari laman Kemenparekraf, Jumat 19 November 2021.

BPUP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.

Kemenparekraf mendorong para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19 untuk dapat memanfaatkan dan mendaftarkan diri untuk mengikuti program ini.

Baca Juga: Bambang Wuryanto Ditunjuk PDIP Jadi Ketua Komisi III DPR, Ganjar Pranowo: Selamat Bertugas Mas Pacul

“Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam Program BPUP 2021,” ujar Sandiaga.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x