TERBARU! PPKM Level 3 Akan Diterapkan di Seluruh Indonesia di Akhir Tahun, Berikut Aturan Lengkapnya

- 18 November 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi penutupan jalan di Kota Bandung/Jalan Merdeka
Ilustrasi penutupan jalan di Kota Bandung/Jalan Merdeka /PRFM

 

MAPAY BANDUNG - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada libur natal dan tahun baru atau Nataru.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan status PPKM level 3 di seluruh Indonesia ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Menurut Muhadjir, status PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: 2 Penyakit Berbahaya Akibat Konsumsi Makanan dan Minuman Manis Kata dr. Zaidul Akbar, Nomor 1 Paling Mematikan

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata Muhadjir Effendy seperti dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Kamis 18 November 2021.

Perlu dicatat, ada beberapa kegiatan yang semula diperbolehkan, saat PPKM Level 3 nanti akan kembali dilarang hingga batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah.

Beberapa kegiatan yang dilarang diantaranya:

1. Perayaan pesta kembang api
2. Pawai
3. Arak-arakan
4. Dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar

Baca Juga: Bukan Hanya Diabetes, Ini Bahaya Terlalu Banyak Konsumsi Gula Pasir Kata dr. Zaidul Akbar

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x