MAPAY BANDUNG - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada libur natal dan tahun baru atau Nataru.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan status PPKM level 3 di seluruh Indonesia ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
Menurut Muhadjir, status PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata Muhadjir Effendy seperti dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Kamis 18 November 2021.
Perlu dicatat, ada beberapa kegiatan yang semula diperbolehkan, saat PPKM Level 3 nanti akan kembali dilarang hingga batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah.
Beberapa kegiatan yang dilarang diantaranya:
1. Perayaan pesta kembang api
2. Pawai
3. Arak-arakan
4. Dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar
Baca Juga: Bukan Hanya Diabetes, Ini Bahaya Terlalu Banyak Konsumsi Gula Pasir Kata dr. Zaidul Akbar