Jangan Panik! Berikut Cara Urus SIM Jika Hilang atau Rusak, Gampang Kok

- 19 November 2021, 19:11 WIB
Ilustrasi SIM C, CI dan CII - Berikut ini adalah penjelasan soal Polri yang resmi akan menerapkan  3 Golongan jenis SIM C pada Bulan Agustus ini.
Ilustrasi SIM C, CI dan CII - Berikut ini adalah penjelasan soal Polri yang resmi akan menerapkan 3 Golongan jenis SIM C pada Bulan Agustus ini. /PRFM

MAPAY BANDUNG - Berikut tata cara mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) jika hilang atau rusak, yang perlu kita ketahui.

Syarat utama setiap pengguna kendaraan bermotor adalah memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM, yang diterbitkan oleh kepolisian.

Namun, kita bisa saja mendapatkan kejadian yang tidak diinginkan seperti SIM hilang atau rusak. Lalu, bagaimana cara mengurusnya?

Baca Juga: 6 Fenomena Mistis Pesugihan Gua Pamijahan Tasikmalaya, Salahsatunya Ada Lemari Gaib Berisi Emas

Dilansir MapayBandung.com dari Instagram Indonesia Baik, Jumat 19 November 2021, ada 6 langkah yang perlu diperhatikan saat mengurus SIM.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Siapkan dokumen penting
- Surat kehilangan dari kepolisian terdekat (Polres/Polsek)
- Fotokopi SIM jika ada
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter.

2. Datangi Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) SIM terdekat.

3. Ambil formulir pendaftaran, dan isi secara lengkap.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x