Jangan Panik! Berikut Cara Urus SIM Jika Hilang atau Rusak, Gampang Kok

- 19 November 2021, 19:11 WIB
Ilustrasi SIM C, CI dan CII - Berikut ini adalah penjelasan soal Polri yang resmi akan menerapkan  3 Golongan jenis SIM C pada Bulan Agustus ini.
Ilustrasi SIM C, CI dan CII - Berikut ini adalah penjelasan soal Polri yang resmi akan menerapkan 3 Golongan jenis SIM C pada Bulan Agustus ini. /PRFM

4. Bawa semua dokumen dan formulir kepada petugas SIM untuk diperiksa.

5. Setelah dokumen dan formulir sudah diperiksa, akan dilakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk SIM baru.

Baca Juga: Tertinggal Jauh dari Uni Eropa, Hungaria Baru Gencarkan Vaksinasi Usai Terjadi Lonjakan Kasus

6. Tunggu hingga SIM selesai dicetak, dan diberikan oleh petugas.

7. Selesai. Gampang, bukan?

Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan juga sebelum kita mengurus SIM yang hilang atau rusak tersebut.

Yakni pastikan masa berlaku SIM masih dalam keadaan aktif. Biaya untuk pengurusan SIM hilang atau rusak ini sama dengan perpanjangan, atau pembuatan SIM.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah