Kemenag Terbitkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Kegiatan Agama di Rumah Ibadah, Guna Antisipasi Omicron

- 7 Februari 2022, 13:45 WIB
Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram @gusyaqut

b. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

3. Jemaah

a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. Menjaga kebersihan tangan;

c. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;

d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

f. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);

g. Menghindari kontak fisik atau bersalaman;

h. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah