Kemenag Terbitkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Kegiatan Agama di Rumah Ibadah, Guna Antisipasi Omicron

- 7 Februari 2022, 13:45 WIB
Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram @gusyaqut

- Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah;

- Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

- Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;

- Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

- Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam; dan

- Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

Baca Juga: Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Naik Penyidikan, Ada Indikasi Masuk Pidana Umum

• Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;

• Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit; dan

• Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah