Kemenag Terbitkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Kegiatan Agama di Rumah Ibadah, Guna Antisipasi Omicron

- 7 Februari 2022, 13:45 WIB
Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram @gusyaqut

- Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Heboh! Paracetamol, Vitamin C dan Vitamin D Disebut Obat Omicron, Begini Faktanya

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

a. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

- Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

- Menyediakan cadangan masker medis;

- Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;

- Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah