Simak! Inilah Aturan Baru Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag

- 23 Maret 2022, 13:15 WIB
Sebanyak 25.000 sertifikasi halal gratis diberikan oleh BPJPH untuk UMK yang memenuhi syarat.
Sebanyak 25.000 sertifikasi halal gratis diberikan oleh BPJPH untuk UMK yang memenuhi syarat. /Tangkap Layar/Kemenag

Baca Juga: dr. Saddam Ismail Ungkap 7 Jenis Makanan dan Minuman yang Bisa Bikin Diabetes, Nomor 1 Tiap Hari Dikonsumsi

"Penetapan peraturan tarif layanan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," tutur Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah