"Penetapan peraturan tarif layanan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," tutur Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham.***
"Penetapan peraturan tarif layanan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," tutur Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham.***
Editor: Asep Yusuf Anshori
Sumber: ANTARA