Simak! Inilah Aturan Baru Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag

- 23 Maret 2022, 13:15 WIB
Sebanyak 25.000 sertifikasi halal gratis diberikan oleh BPJPH untuk UMK yang memenuhi syarat.
Sebanyak 25.000 sertifikasi halal gratis diberikan oleh BPJPH untuk UMK yang memenuhi syarat. /Tangkap Layar/Kemenag

- Perasa dan pewangi, akan dikenakan biaya Rp7.652.500 (menengah dan besar/luar negeri).

- Produk rekayasa genetika, akan dikenakan biaya Rp5.412.500 (menengah dan besar/luar negeri).

- Vaksin, akan dikenakan biaya Rp21.125.000 (menengah dan besar/luar negeri).

- Gelatin, akan dikenakan biaya Rp7.912.000 (menengah dan besar/luar negeri).

Baca Juga: dr. Saddam Ismail Ungkap 7 Jenis Makanan dan Minuman yang Bisa Bikin Diabetes, Nomor 1 Tiap Hari Dikonsumsi

3. Biaya registrasi luar negeri

Sedangkan, untuk biaya registrasi sertifikasi halal luar negeri, akan dikenakan biaya sebesar Rp800.000.

4. Kriteria produk

Adapun kriteria produk, yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha. Seperti di antaranya:

- Tidak mengandung bahan yang diharamkan
- Tidak berisiko melibatkan bahan kritis atau dalam daftar positif
- Berisiko melibatkan bahan kritis dengan kehalalan sudah dipastikan
- Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah