Simak! Inilah Aturan Baru Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag

- 23 Maret 2022, 13:15 WIB
Sebanyak 25.000 sertifikasi halal gratis diberikan oleh BPJPH untuk UMK yang memenuhi syarat.
Sebanyak 25.000 sertifikasi halal gratis diberikan oleh BPJPH untuk UMK yang memenuhi syarat. /Tangkap Layar/Kemenag

2. Biaya pemeriksaan

- Biaya dalam daftar positif/produk dengan proses atau material sederhana, akan dikenakan biaya Rp350.000 (UMK), Rp3.000.000 (menengah dan besar/luar negeri).

- Pangan dan produk olahan, akan dikenakan biaya Rp350.000 (UMK), Rp6.468.750 (menengah dan besar/luar negeri).

- Obat dan kosmetik, akan dikenakan biaya Rp350.000 (UMK), Rp5.900.000 (menengah dan besar/luar negeri).

Baca Juga: Ingat! 10 Jenis Makanan Ini Bisa Sebabkan Kanker Kata dr. Ema, Nomor 1 Sering Kita Makan

- Barang gunaan, akan dikenakan biaya Rp350.000, Rp3.937.000 (menengah dan besar/luar negeri).

- Rumah potong hewan/jasa sembelihan, akan dikenakan biaya Rp350.000 (UMK), Rp3.937.000 (menengah dan besar/luar negeri).

- Jasa, akan dikenakan biaya Rp350.000 (UMK), Rp5.275.000 (menengah dan besar/luar negeri).

- Restoran/katering/kantin, akan dikenakan biaya Rp350.000 (UMK), Rp3.687.500 (menengah dan besar/luar negeri).

Baca Juga: Jenis Jin ini Ternyata Paling Mirip Dengan Manusia Lho, Serem Banget

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah