2. Biaya pemeriksaan
- Biaya dalam daftar positif/produk dengan proses atau material sederhana, akan dikenakan biaya Rp350.000 (UMK), Rp3.000.000 (menengah dan besar/luar negeri).
- Pangan dan produk olahan, akan dikenakan biaya Rp350.000 (UMK), Rp6.468.750 (menengah dan besar/luar negeri).
- Obat dan kosmetik, akan dikenakan biaya Rp350.000 (UMK), Rp5.900.000 (menengah dan besar/luar negeri).
Baca Juga: Ingat! 10 Jenis Makanan Ini Bisa Sebabkan Kanker Kata dr. Ema, Nomor 1 Sering Kita Makan
- Barang gunaan, akan dikenakan biaya Rp350.000, Rp3.937.000 (menengah dan besar/luar negeri).
- Rumah potong hewan/jasa sembelihan, akan dikenakan biaya Rp350.000 (UMK), Rp3.937.000 (menengah dan besar/luar negeri).
- Jasa, akan dikenakan biaya Rp350.000 (UMK), Rp5.275.000 (menengah dan besar/luar negeri).
- Restoran/katering/kantin, akan dikenakan biaya Rp350.000 (UMK), Rp3.687.500 (menengah dan besar/luar negeri).
Baca Juga: Jenis Jin ini Ternyata Paling Mirip Dengan Manusia Lho, Serem Banget