MAPAY BANDUNG - Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang melibatkan mantan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat saat ini memasuki babak baru.
Terbaru, terduga pelaku berencana melaporkan balik sang korban yang berinisal MS ke pihak kepolisian.
Hal ini lantaran terduga pelaku merasa identitas pribadinya dibocorkan melalui pesan berantai.
Baca Juga: Diduga Jadi Mucikari Prostitusi Online di Bandung, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Kuasa hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena mengatakan rilis pers tersebut berisi identitas pribadi para terlapor atau nama jelas yang mengakibatkan "cyber bullying" baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka.
"Yang terjadi 'cyber bullying' baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," kata Tegar seperti dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Selasa 7 September 2021.
Baca Juga: Nyesek! Pria Ini Ditinggal Nikah, Padahal Sudah Banting Tulang Buat Beli Rumah
Tegar menjelaskan ketiga terlapor lainnya, melalui kuasa hukum masing masing telah mempertimbangkan pelaporan tersebut dan mempelajari unsur-unsur pidananya.
Dirinya menilai bahwa rilis yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu, 1 September 2021 itu telah membuka identitas pribadi yang membuat pelapor dapat dipidanakan lantaran melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).