MAPAY BANDUNG - Polrestabes Bandung menetapkan FM (20) sebagai tersangka kasus prostitusi online di Kota Bandung.
Dia diduga berperan sebagai mucikari, dari enam orang pekerja seks komersial.
Akibat perbuatannya itu, FM dijerat Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terancam penjara maksimal 15 tahun.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan tersangka ditangkap di salah satu apartemen di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
"Satreskrim Polrestabes Bandung telah mengungkap satu perkara dugaan prostitusi online dengan tersangka satu orang berinisial FM," kata Aswin saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, hari ini Selasa, 7 September 2021.
Baca Juga: Nyesek! Pria Ini Ditinggal Nikah, Padahal Sudah Banting Tulang Buat Beli Rumah
Dalam kasus ini turut diamankan sebanyak enam wanita yang kini statusnya masih saksi.
Nantinya penyidik akan meminta keterangan mereka untuk mendalami dugaan kasus prostitusi online ini.
Praktik prostitusi online ini sendiri dilakukan melalui aplikasi MiChat.