Polisi berhasil mengungkap praktek haram ini setelah masuk ke salah satu grup MiChat yang ada saksi dan pelaku.
"Mereka ini sudah hampir setahun melakukan kegiatan prostitusi online," ujarnya.
Baca Juga: TERBARU! Ini Daftar Status Level PPKM di Jabar Setelah Diperpanjang Sampai 13 September
Tersangka lanjut Aswin, memasang tarif ratusan ribu untuk satu kali kencan.
"Mucikari menarif PSK untuk melayani hidung belang mulai dari Rp250 ribu hingga Rp500 ribu. Pelaku mendapatkan keuntungan mulai dari Rp50 Ribu sampai Rp100 Ribu," katanya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ponsel, satu alat kontrasepsi, uang ratusan ribu, dan bukti percakapan di aplikasi MiChat.***