Diduga Jadi Mucikari Prostitusi Online di Bandung, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

- 7 September 2021, 12:41 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /PRFM News

Polisi berhasil mengungkap praktek haram ini setelah masuk ke salah satu grup MiChat yang ada saksi dan pelaku.

"Mereka ini sudah hampir setahun melakukan kegiatan prostitusi online," ujarnya.

Baca Juga: TERBARU! Ini Daftar Status Level PPKM di Jabar Setelah Diperpanjang Sampai 13 September

Baca Juga: Kisah Teror Hantu Korban Tertabrak Kereta Mirip Zombie yang Gegerkan Warga Sekitar Stasiun Padalarang

Tersangka lanjut Aswin, memasang tarif ratusan ribu untuk satu kali kencan.

"Mucikari menarif PSK untuk melayani hidung belang mulai dari Rp250 ribu hingga Rp500 ribu. Pelaku mendapatkan keuntungan mulai dari Rp50 Ribu sampai Rp100 Ribu," katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ponsel, satu alat kontrasepsi, uang ratusan ribu, dan bukti percakapan di aplikasi MiChat.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah