MAPAY BANDUNG - Polres Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan kepada pelapor MS yang diduga menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto.
"Iya, kami sudah periksa pelapor MS dengan dugaan pidana Pasal 289 dan atau 281 KUHP, itu pasal yang kami terapkan sebatas dugaan," tegas Setyo Koes Heriyanto, Kamis 2 September malam.
"Dan juga satu saksi sudah diperiksa. Kami akan bekerjasama dengan KPI karena yang dilaporkan semuanya adalah pegawai dari KPI," sambungnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jakpus Kompol Wisnu Whardana menyampaikan, saksi yang diperiksa adalah pegawai dari KPI. Ia mengatakan, yang bersangkutan merupakan sopir yang bekerja di KPI.
Baca Juga: Ini 10 Persimpangan di Kota Bandung dengan Pelanggar Lalu Lintas Terbanyak, Cikapayang Paling Tinggi
"(Saksi) Dari pihak KPI, pegawai KPI juga. Ya (sopir), makanya kan saksi dari pihak KPI dulu, yang mengetahui," urai Wisnu.
Kasus pelecehan seksual dan perundungan pada MS ramai setelah viral di aplikasi WhatsApp. Polres Metro Jakarta Pusat terus melakukan pendalaman dari kasus tersebut untuk menemui titik terang.