PPKM Darurat Dihapus, Jokowi Beberkan Aturan Baru Saat Penerapan PPKM Level 1-4

- 21 Juli 2021, 13:55 WIB
Jokowi Melakukan Jumpa Pers di Kanal YouTube Sekretarias Presiden Membahas PPKM Darurat/YouTube/Sekretariat Presiden
Jokowi Melakukan Jumpa Pers di Kanal YouTube Sekretarias Presiden Membahas PPKM Darurat/YouTube/Sekretariat Presiden /

MAPAY BANDUNG - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 21 Juli 2021 berganti menjadi PPKM Level dengan tingkatan 1 hingga 4.

Adapun PPKM Level 1-4 ini berlangsung hingga tanggal 25 Juli 2021. Nantinya, jika terlihat ada penurunan maka PPKM Level 1-4 ini bakal dibuka bertahap.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan saat penerapan PPKM Level 1-4 ada beberapa aturan baru yang dikeluarkan pemerintah.

Di antaranya, aturan soal jam buka atau operasional toko kecil, resto, hingga cafe.

Baca Juga: Heran, Maling yang Masuk ke Rumah Alvin Faiz Tak Curi Barang Mewah dan Malah Ambil Benda Ini

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen penjual voucher, pangkas rambut, penatu (laundry), pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya juga akan diatur oleh pemerintah daerah," kata dia dalam siaran pers.

Selain itu, aturan baru yakni penerapan jam operasional untuk pasar tradisional.

Untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan untuk buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca Juga: Masih Masuk PPKM Level 4, Ini Penjelasan Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x