PPKM Darurat Berakhir 26 Juli 2021, Jokowi Alokasikan Anggaran Rp 55,21 T Termasuk BST dan BLT Desa

- 21 Juli 2021, 11:06 WIB
Presiden Jokowi memastikan adanya tambahan alokasi anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 T dan pembukaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada 26 Juli 2021 mendatang.
Presiden Jokowi memastikan adanya tambahan alokasi anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 T dan pembukaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada 26 Juli 2021 mendatang. /Youtube Sekretariat Presiden

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan adanya alokasi tambahan anggaran perlindungan sosial dan pembukaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada 26 Juli 2021 mendatang.

Dalam keterangan persnya yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021 malam, Jokowi menerangkan tambahan anggaran perlindungan sosial tersebut digulirkan sebesar Rp 55,21 triliun di tengah kondisi PPKM Darurat ini.

"Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tembahan anggaran perlindungan sosial 55,21 triliun rupiah," tegas Jokowi.

Baca Juga: PPKM Level 4 Mulai Berlaku Hari Ini Termasuk Kota Bandung

Baca Juga: PPKM Darurat Berganti Nama Jadi Level 3-4, Fadli Zon: Tak Jelas dan Asal-asalan

Bantuan tersebut nantinya akan berupa Bantuan Subsidi Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, dan Program Keluarga Harapan.

Selain itu, Presiden Jokowi juga akan menyalurkan bantuan berupa bahan pokok (sembako), bantuan kuota internet, dan subsidi listrik.

"Bantuan tunai yaitu BST, BLT Desa, kemudian PKH, juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik diteruskan," ungkap Jokowi.

Sementara itu, bantuan untuk usaha mikro senilai 1,2 juta rencananya juga akan disalurkan kepada sekitar 1 juta penerima.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x