MAPAY BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Kamis 15 Juli 2021.
Dinyatakan Majelis Hakim, Edhy Prabowo terbukti melakukan tindak pindana korupsi ketika menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan
Secara rinci, vonis yang dijatuhkan kepada Edhy Prabowo yaitu lima tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsider 6 bulan terkait kasus suap ekspor benih lobster.
Baca Juga: UMKM di Kota Bandung Terdampak Pandemi, ini yang Dilakukan Pemkot
Tak hanya itu Majelis Hakim juga secara resmi mencabut hak politik Edhy Prabowo.
Hakim mencabut hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa (Edhy Prabowo) berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," jelas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Albertus Usada.
Dengan demikian Majelis Hakim menolak permintaan Edhy Prabowo yang sebelumnya ingin dibebaskan dengan alasan punya istri dan anak.