Berlaku Mulai 22 April, Begini Aturan Terbaru Larangan Mudik Lebaran 2021

- 22 April 2021, 10:36 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2021.
Ilustrasi mudik lebaran 2021. /Pixabay/al-grishin

Sementara bagi pelaku perjalanan transportasi umum baik darat, laut, dan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari RT-PCR/rapid test antigen, atau Genose C19 dan mengisi e-HAC Indonesia.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah