MAPAY BANDUNG - Periode larangan mudik Lebaran 2021 resmi diperpanjang mulai dari 22 April - 24 Mei 2021.
Perubahan ini tercantum dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Dalam Addendum yang ditandatangani Kepala BNPB, Doni Monardo tersebut, mengatur pengetataan soal larangan mudik atau persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei).
Baca Juga: Menag: Mudik itu Sunah, Jaga Kesehatan Wajib, Insyallah Tidak akan Kehilangan Pahala
Aturan larangan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Perbedaan dalam Addendum ini yaitu perluasan periode larangan mudik sehingga upaya pencegahan lewat testing atau random check pun sudah dimulai sejak 22 April - 24 Mei.
"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," tulis Addendum tersebut.
Baca Juga: Warga Kota Bandung Boleh Mudik ke Kabupaten dan Cimahi, ke Jatinangor Nggak Boleh
Dengan demikian pemerintah menegaskan, pemeriksaan Covid-19 di tengah perjalanan sudah dapat dilakukan mulai 22 April 2021.
Bagi pelaku perjalanan transportasi pribadi diimabu melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen pada H-1 keberangkatan, petugas juga berhak melakukan random check jika diperlukan.