Larangan Mudik Lebaran 2021, Pengamat Sebut Wajib Ada Kompensasi Bagi Pelaku Usaha Transportasi

- 10 April 2021, 12:28 WIB
Ilustrasi bus di terminal*
Ilustrasi bus di terminal* /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS

MAPAY BANDUNG - Pemerintah resmi melarang kegiatan mudik lebaran 2021. Pelarangan ini dianggap sebagai langkah untuk mengantisipasi lonjakan kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Dikutip Mapay Bandung dari laman prfmnews.id, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengatakan bahwa pemerintah harus memberikan kompensasi bagi pelaku usaha transportasi.

Seperti Undang-Undang Karangtina Kesehatan, kata Djoko, ada kompensasi bagi sesuatu yang dilarang. Sementara tidak ada kompensasi jika ada sesuatu yang hanya dibatasi.

Baca Juga: Kabar Terbaru! Penerima BLT UMKM Tahun 2020 Tak Usah Daftar Lagi untuk Dapatkan BLT Tahun Ini

Baca Juga: Ditunggu PSM, Persija dan Barito Putera Akan Duel Malam Ini Perebutkan Tiket Semifinal Piala Menpora

"Saya kira bahasanya jangan melarang, kalau melarang itu sesuai UU karantina kesehatan ada kompensasi bagi yang dilarang. Kalau membatasi tidak ada kewajiban. Karena kalau melarang ada pihak yang tidak bisa bekerja dan negara wajib memberi kompensasi," ujarnya.

Menurutnya, keputusan pelarangan aktifitas mudik akan berimbas pada pelaku usaha transportasi. Salah satu pemasukan terbesar bidang usaha transportasi adalah pada saat Lebaran tiba dengan semaraknya aktifitas mudik.

Baca Juga: Link Streaming Vincenzo Episode 15, Lengkap dengan Sinopsisnya yang Tayang Malam Ini

Baca Juga: Pamer Hasil Latihan Paha, The Rock Siap Syuting Black Adam Pekan Ini

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: prfmnews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x