Larangan Mudik Lebaran 2021, Pengamat Sebut Wajib Ada Kompensasi Bagi Pelaku Usaha Transportasi

- 10 April 2021, 12:28 WIB
Ilustrasi bus di terminal*
Ilustrasi bus di terminal* /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS

Karena itu, lanjut Djoko, ada banyak pihak yang tidak mendapatkan penghasilan. Ia mencontohkan, para supir yang biasanya mengantarkan para pemudik ke kampung halamannya, harus mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Ada pihak yang tidak dapat penghasilan seperti sopir. Itu meski dipikirkan pemerintah. Harus ada bantuan langsung tunai (BLT) bagi mereka," tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Sabtu 10 April 2021, Nantikan Kelanjutan Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Bandung Hari Ini: Waspada Adanya Perubahan Cuaca dari Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah dengan tegas memberlakukan larangan mudik 2021 bagi seluruh masyarakat baik menggunakan moda transportasi darat, laut atau udara. Larangan mudik 2021 ini berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: prfmnews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah