MAPAY BANDUNG - Semua moda transportasi dilarang beroperasi ketika masa Lebaran 2021. Kebijakan ini selaras dengan larangan mudik pada momen Lebaran tahun ini.
Larangan ini ditetapkan Pemerintah Indonesia agar tidak kecolongan oleh warga yang melakukan mudik di masa Lebaran 2021.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta di Sini, Cukup Gunakan KTP
Baca Juga: HORE! Terminal Leuwipanjang Buka Layanan Tes GeNose
Dengan menetapkan larangan sementara semua moda tranportasi beroperasi di masa Lebaran 2021, Pemerintah Indonesia berharap bisa menekan penularan virus corona.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menerangkan, larangan operasi semua moda transportasi berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Semua moda angkutan umum yang beroperasi di udara, darat dan laut, akan dihentikan sementara operasionalnya sesuai tanggal yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia.
"Kebijakan ini diterapkan melalui larangan penggunaan, serta operasi sarana dan prasarana untuk semua moda transportasi," ucapnya dalam keterangan pers, Kamis 8 April 2021.