MAPAY BANDUNG - Kabar gembira untuk para pelaku usaha, karena BLT UMKM ada lagi tahun ini.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang lebih dikenal dengan BLT UMKM kembali disalurkan oleh pemerintah pada tahun 2021.
Bagi Anda para pelaku UMKM bisa mendapat BLT tersebut dengan mendaftarkan usaha Anda ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota masing-masing.
Baca Juga: Sudah Mulai Cair, Begini Cara Cek BLT UMKM Tahun 2021 Rp1,2 Juta
Besaran bantuan pada tahun ini adalah Rp1,2 juta per pelaku usaha, jumlah ini turun 50 persen dibandingkan tahun 2020 yang nilainya Rp2,4 juta.
Kementerian Koperasi dan UKM menyebut pendaftaran BLT UMKM tahun 2021 sudah dibuka sejak 4 April 2021. Pelaku usaha diminta mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.
"Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing," tulis akun instagram resmi Kemenkopukm @kemenkopukm, Minggu 4 April 2021.
Baca Juga: Uang Tunai BLT UMKM 2021 Berkurang 50 Persen dari Tahun Lalu, Pelaku UMKM Hanya Terima Rp1,2 Juta
Baca Juga: Syarat Mendapatkan BLT UMKM Tahun 2021, Siapkan Dokumen Ini
View this post on InstagramEditor: Rizky Perdana
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
Heboh Vaksin AstraZeneca Sebabkan Pembekuan Darah, Komnas KIPI Buka Suara
3 Mei 2024, 13:30 WIB POPULER HARI INI: Ancaman Sesar Lembang hingga Prediksi Gempa Guncang Bandung
3 Mei 2024, 12:00 WIB Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, Dijual Rp1.327.000 Per Gram
3 Mei 2024, 09:00 WIB Pembunuh Mayat Dalam Koper Berhasil Diringkus, Polisi Dalami Motifnya
2 Mei 2024, 16:00 WIB KPID Jabar dan Jatim Sepakat Konten Youtube Perlu Diatur, Ini Alasannya
2 Mei 2024, 15:00 WIB