MAPAY BANDUNG - Kabar baik bagi pelaku usaha, karena BLT UMKM Rp2,4 juta akan kembali dilanjutkan tahun 2021 ini.
Kemenkop UKM sudah mengusulkan Program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali dilanjutkan tahun ini.
Pada tahun 2020, pemerintah telah mencairkan BLT Rp2,4 juta bagi 12 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp2,4 juta per UMKM.
Baca Juga: BRI Salurkan BLT UMKM RP2,4 Juta Pada Februari 2021, Cek Nama Anda Sekarang di Sini
Selain memaparkan laporan, MenkopUKM juga menyampaikan bahwa @KemenkopUKM mengusulkan kembali ke @kemenkeuri program Banpres Produktif Usaha Mikro di tahun 2021 dengan nominal anggaran dan jumlah penerima minimal sama dengan tahun 2020.#SIapBersamaKUMKM#BPUM pic.twitter.com/290EzfZbOc— KemenkopUKM (@KemenkopUKM) January 28, 2021
Seperti diketahui, salah satu persyaratan pelaku usaha menerima BLT UMKM adalah memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Lantas bagaimana cara membuat SKU untuk pendaftaran BLT UMKM?
Surat Keterangan Usaha bisa Anda dapatkan melalui kelurahan atau kecamatan tempat lokasi usaha.
Baca Juga: Bukan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Siapkan Program Ini Untuk Insentif Pekerja
Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Prokes Naik, Kabupaten Bandung Dapat Pujian dari Ridwan Kamil
Untuk membuatnya cukup mudah, Anda tinggal datang ke pengurus RT/RW di lokasi Anda dan meminta pengajuan pembuatan surat keterangan usaha.