Cara Buat Surat Keterangan Usaha (SKU) Untuk Syarat BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021

- 8 Februari 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi uang rupiah, bantuan tunai.
Ilustrasi uang rupiah, bantuan tunai. /Pixabay/EmAji/


MAPAY BANDUNG - Kabar baik bagi pelaku usaha, karena BLT UMKM Rp2,4 juta akan kembali dilanjutkan tahun 2021 ini.

Kemenkop UKM sudah mengusulkan Program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali dilanjutkan tahun ini.

Pada tahun 2020, pemerintah telah mencairkan BLT Rp2,4 juta bagi 12 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp2,4 juta per UMKM.

Baca Juga: BRI Salurkan BLT UMKM RP2,4 Juta Pada Februari 2021, Cek Nama Anda Sekarang di Sini

Seperti diketahui, salah satu persyaratan pelaku usaha menerima BLT UMKM adalah memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Lantas bagaimana cara membuat SKU untuk pendaftaran BLT UMKM?

Surat Keterangan Usaha bisa Anda dapatkan melalui kelurahan atau kecamatan tempat lokasi usaha.

Baca Juga: Bukan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Siapkan Program Ini Untuk Insentif Pekerja

Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Prokes Naik, Kabupaten Bandung Dapat Pujian dari Ridwan Kamil

Untuk membuatnya cukup mudah, Anda tinggal datang ke pengurus RT/RW di lokasi Anda dan meminta pengajuan pembuatan surat keterangan usaha.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x