Cara Buat Surat Keterangan Usaha (SKU) Untuk Syarat BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021

- 8 Februari 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi uang rupiah, bantuan tunai.
Ilustrasi uang rupiah, bantuan tunai. /Pixabay/EmAji/

Syarat yang harus dilengkapi dalam membuat SKU adalah KTP dan Kartu Keluarga.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Persiapkan KTP dan KK
2. Datangi pengurus RT/RW dan minta pengajuan pembuatan SKU
3. Anda akan diminta mengisi Surat Pengantar RT/RW untuk membuat SKU
4. Isi surat pengantar tersebut dengan lengkap dan sertakan jenis usaha dan alamat usaha Anda
5. Bawa Surat Pengantar itu ke kantor kelurahan dan minta pengajuan pembuatan SKU
6. Petugas berwenang di kantor kelurahan akan memberikan Surat Keterangan Usaha yang ditandatangani Lurah
7. Jika masih diperlukan, Anda bisa datang ke kantor kecamatan untuk meminta tanda tangan Camat dalam SKU Anda
8. Bawa SKU Anda sebagai syarat pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta bisa dilakukan di lembaga pengusul yang sudah ditentukan pemerintah, seperti:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Kapan BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021 dibuka?

Hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi pendaftaran BLT UMKM atau BPUM tahun 2021. Namun masyarakat diminta untuk mengikuti informasi resmi hanya di akun media sosial @KemenkopUKM dan website resmi https://kemenkopukm.go.id.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x