Syarat Mendapatkan BLT UMKM Tahun 2021, Siapkan Dokumen Ini

- 6 April 2021, 15:25 WIB
Ilustrasi BLT UMKM. Pelaku UMKM sudah bisa mencairkan uang BLT UMKM Rp1,2 juta
Ilustrasi BLT UMKM. Pelaku UMKM sudah bisa mencairkan uang BLT UMKM Rp1,2 juta /Antara


MAPAY BANDUNG - Pemerintah kembali menyalurkan BLT UMKM pada tahun 2021. Nilai bantuannya adalah Rp1,2 juta per pelaku usaha.

UMKM yang pada tahun 2020 sudah mendapat BLT UMKM Rp2,4 juta, bisa kembali menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 ini.

Dengan demikian pada tahun ini penerima BLT UMKM adalah mereka yang sudah pernah dapat pada tahun 2020 dan UMKM yang belum dapat pada tahun 2020.

Baca Juga: Uang Tunai BLT UMKM 2021 Berkurang 50 Persen dari Tahun Lalu, Pelaku UMKM Hanya Terima Rp1,2 Juta

Baca Juga: BPUM Tahun 2021 Dibuka Kembali, Pemkot Bandung Prioritaskan UMKM yang Tak Terima BLT Tahun Lalu

Kemenkop menyebutkan, pelaku usaha mikro yang bisa menerima BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 adalah mereka yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Berikut persayaratan menerima BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 berdasarkan Permenkop Nomor 2 Tahun 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Pelaku usaha tidak sedang menerima KUR

Baca Juga: UPDATE! BLT Rp300 Ribu Dana Desa Cair Bulan Ini, Cek Selengkapnya di Sini

4. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x