Penting diketahui, pendaftaran tersebut hanya untuk UMKM yang pada tahun 202 tidak mendapat BLT UMKM Rp2,4 juta.
Sedangkan bagi UMKM yang sebelumnya mendapat pada 2020, maka tidak perlu daftar ulang, sebab BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 akan secara otomatis ditransfer ke rekening terdaftar.
Kendati demikian, perlu diketahui sejumlah syarat untuk menerima BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Pelaku usaha tidak sedang menerima KUR
4. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.***
Editor: Rizky Perdana