Satgas Tegaskan Sekolah Baru Boleh Buka Jika Sudah Penuhi Lima Tahapan Ini

- 26 Maret 2021, 17:55 WIB
Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau persiapan SMAN 4 Kota Sukabumi dalam menggelar pembelajaran tatap muka, Rabu, 8 Juli 2020: Pemprov Jabar beri surat pada Sukabumi untuk menunda rencana pembelajaran tatap muka, karena pada saat ini Sukabumi berada di zona kuning.(Instagram/@ridwankamil)
Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau persiapan SMAN 4 Kota Sukabumi dalam menggelar pembelajaran tatap muka, Rabu, 8 Juli 2020: Pemprov Jabar beri surat pada Sukabumi untuk menunda rencana pembelajaran tatap muka, karena pada saat ini Sukabumi berada di zona kuning.(Instagram/@ridwankamil) /

MAPAY BANDUNG - Sebelum pembukaan sektor dalam masa pandemi Covid-19, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan. Tahapan ini berlaku bagi semua sektor kegiatan di tengah masyarakat, tidak terkecuali sektor pendidikan. Prinsip pembukaan sektor sosial ekonomi dalam masa pandemi ini dilakukan untuk menjaga masyarakat agar tetap bisa produktif dan aman Covid-19.

"Secara prinsip ada 5 tahapan yang harus dilalui sebelum melakukan pembukaan sektor pendidikan," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis 25 Maret 2021 yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Secara lebih rinci, 5 tahapan itu diantaranya tahap Pra Kondisi, Timing, Prioritas, Koordinasi Pusat - Daerah serta Monitoring dan evaluasi. Untuk tahap pertama, Prakondisi secara sederhana dipahami sebagai adaptasi kebiasaan baru. Pemerintah berusaha menjamin proses adaptasi berjalan dengan baik melalui sosialisasi dan fasilitasi sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan untuk memudahkan masyarakat.

Baca Juga: Uang Tunai BLT UMKM 2021 Berkurang 50 Persen dari Tahun Lalu, Pelaku UMKM Hanya Terima Rp1,2 Juta

Tahap kedua, Timing atau proses dalam menentukan waktu yang tepat. Proses ini mengacu pada data-data epidemiologi, kesiapan institusi pendidikan, dan ketersediaan fasilitas kesehatan.

"Sebelumnya di awal tahun 2021, hanya sebagian daerah yang dianggap siap dan diizinkan melakukan kegiatan tatap muka secara bertahap. Kemudian ditambah dengan instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM Mikro di 15 provinsi," imbuhnya.

Tahap ketiga, penentuan Prioritas yang mencakup simulasi pembukaan oleh institusi percontohan terlebih dahulu. Sebagai bahan pembelajaran bagi institusi lain untuk dapat diperluas cakupannya secara bertahap. Dan seluruh elemen yang terlibat harus memastikan seluruh aspek kegiatan belajar, mulai dari siswa berangkat sampai pulang ke rumah. Karena peluang penularan dapat terjadi dimana saja.

Dan dengan kelonggaran yang diberikan pemerintah, dalam ksanannyaannya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, disertai pengawasan ketat oleh pemerintah daerah.

"Transparansi operasional institusi percontohan harus mampu menjadi bahan evaluasi kebijakan bagi insiusi pendidikan lainnya, daerah maupun kebijakan di tingkat nasional," lanjut Wiku.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x