10 Pelanggaran yang Diincar Alat Tilang Elektronik: Gak Pakai Sabuk hingga Bonceng 3

24 Maret 2021, 13:11 WIB
Ilustrasi pelanggaran yang bisa dilitang oleh tilang elektronik atau ETLE /Dok PRFM.

MAPAY BANDUNG - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diberlakukan di 12 wilayah Polda.

Alat tilang elektronik berupa kamera CCTV dan perangkat pendukung lainnya sudah disebar di 244 titik dari wilayah hukum 12 Polda, termasuk Polda Metro Jaya dan Jawa Barat.

Ada 10 jenis pelanggaran yang dapat ditindak oleh alat tilang elektronik. Mulai dari melanggar batas kecepatan, tidak pakai sabuk pengaman, hingga menggunakan plat nomor palsu.

Baca Juga: Sudah Berlaku, Ini Daftar Lengkap 21 Titik Tilang Elektronik di Kota Bandung

Kehadiran tilang elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Sistem tilang ektronik terpusat hingga ke Mabes Polri, sehingga ETLE bisa menilang kendaraan yang berplat luar daerah dari lokasi pelanggar.

"Contoh Yogya bisa menindak pelat H. Adanya ini menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan, artinya ini enggak cuma khusus 1 Polda, jadi semua kendaraan di mana pun bisa ditindak," ujar Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede dikutip dari laman NTMC Polri.

Baca Juga: Begini Mekanisme dan Cara Kerja Tilang Elektronik ETLE

Baca Juga: Tanggal Rilis Black Widow Resmi Diundur Jadi 9 Juli, akan Hadir di Disney Plus dan Bioskop

Lebih lanjut Abrianto menjelaskan, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut macam-macam pelanggaran yang bisa ditilang dengan tilang elektronik atau ETLE:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
4. Melanggar batas kecepatan

Baca Juga: Pendaftaran Ajudan Milenial Gubernur Jabar Sudah Dibuka, Begini Syarat dan Tata Cara Daftarnya

Baca Juga: 17 Negara Larang Penggunaan Vaksin AstraZeneca? Cek Faktanya
5. Menggunakan plat nomor palsu
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan lebih dari 3 orang
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler