Pecinta Kuliner Wajib Tahu, Ini Hukum Memakan Hewan yang Masih Hidup Kata Buya Yahya

- 20 April 2022, 15:45 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum minum obat haid
Buya Yahya menjelaskan hukum minum obat haid /Tangkap layar youtube.com/Al-Bahjah TV

MAPAY BANDUNG - Dalam ajaran agama Islam, tata cara dan hukum memakan makanan telah diatur sedemikian rupa.

Hal ini agar menjadi pengetahuan dalam menghindari adanya makanan yang haram untuk dimakan karena ada beberapa makanan atau kuliner hewan yang masih hidup.

Bagi para pecinta kuliner mungkin kerap mengetahui beragam kuliner unik makanan dari olahan hewan yang masih hidup.

Seorang ulama yang juga pengasuh pondok pesantren Al Bahjah Cirebon, Buya Yahya menerangkan terkait hal ini.

Baca Juga: Rambut Lembut dan Sehat Mudah Didapatkan, Asalkan Rajin Perhatikan 8 Hal Ini Kata dr. Saddam Ismail

Menurut Buya, hukum memakan hewan yang masih hidup itu tidak diperbolehkan dalam Islam.

Artinya hewan yang akan dimakan itu harus disembelih terlebih dahulu.

"Mutlak tidak boleh dimakan hidup-hidup," tegas Buya Yahya dikutip MapayBandung.com dari Youtube Al Bahjah TV pada Selasa 19 April 2022.

Maka dari itu lebih baik menghindari kuliner dari hewan yang masih hidup.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah