Inilah 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Kata Ustadz Adi Hidayat

- 15 April 2022, 12:30 WIB
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan definisi lengkap dari Zakat Fitri dan Zakat Fitrah
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan definisi lengkap dari Zakat Fitri dan Zakat Fitrah /YouTube Adi Hidayat Official


MAPAY BANDUNG - Zakat fitrah merupakan rukun islam yang keempat.

Adapun zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap orang yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

Nantinya zakat fitrah ini akan diberikan kepada mustahik atau 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

Baca Juga: Cegah Batuk dan Sesak Napas, 6 Makanan Ini Mampu Jaga Kesehatan Paru-paru kata dr. Saddam Ismail

Ustadz Adi Hidayat dalam salah satu ceramahnya mengungkapkan 8 golongan atau yang disebut dengan mustahik yang berhak menerima zakat fitrah.

Hal ini menurut Ustadz Adi Hidayat sebagaimana yang terdapat dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60 sebagai berikut:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.

Baca Juga: Buang Lendir di Tenggorokan dengan Cepat Pakai 2 Bahan Ini Kata dr. Zaidul Akbar

Selanjutnya, jika seseorang ingin menyalurkan zakat fitrah di luar 8 golongan tersebut maka hukumnya tidak diperbolehkan.

“Ini karena dalam surat At-Taubah sudah dijelaskan bahwa pemberian zakat hanya diwajibkan dan dibatasi kepada 8 golongan ini saja,” jelas Ustadz Adi Hidayat, seperti yang dikutip MapayBandung.com melalui kanal YouTube Audia Dakwah pada Kamis 14 April 2022.

Ustadz Adi Hidayat menyampaikan inilah 8 golongan orang yang berhak menerima zakat sebagai berikut:

1. Fakir

Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

Baca Juga: Inilah Dosa Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan, UAS Berikan Gambaran Mengejutkan, Para Istri Wajib Tahu

2. Miskin

Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

3. Amilin al-alaiha

Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, akan tetapi tidak bekerja di tempat lain, maka zakat fitrah boleh diberikan kepada orang tersebut secara profesional sesuai dengan kadar pekerjaannya.

Baca Juga: Asam Lambung Kambuh dan Perut Kembung Terus? Konsumsi Herbal Hangat Ini Kata dr. Zaidul Akbar

“Jadi secara tidak langsung orang tersebut membantu mendistribusikan zakat akan tetapi tidak bekerja ditempat lain, bedanya dengan amilin bisa saja jika amilin bekerja di tempat lain dan membantu proses pendistribusian zakat tersebut,” ungkap Ustadz Adi Hidayat.

4. Mualaf

Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Gharimin

Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

Baca Juga: 5 Jenis Binatang ini Paling Ditakuti Makhluk Halus dan Penangkal Ilmu Hitam, Kamu Harus Punya Salah Satunya

6. Hamba sahaya

Budak yang ingin memerdekakan dirinya.

7. Fisabilillah

Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

Baca Juga: 11 Jenis Tanaman ini Sangat Ditakuti Makhluk Halus, Nomor 9 Wajib Ditanam di Sekitar Rumah

8. Ibnus Sabil

Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah