MAPAY BANDUNG - Inilah besaran zakat fitrah bila dibayarkan menggunakan uang untuk wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta dan juga sekitarnya pada Ramadhan tahun 2022 atau 1443 Hijriah.
Seperti diketahui, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki ataupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra berikut ini:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Lebih lanjut, Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Selanjutnya, selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan
Dilansir MapayBandung.com melalu baznaz.go.id pada Kamis 14 April 2022, adapun besaran untuk membayar Zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.