Selain itu, para ulama juga sudah menyepakati diantaranya Syekh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Dengan kata lain Zakat fitrah bisa ditunaikan dalam bentuk uang, serta menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Baca Juga: Tinggalkan Persib, Rashid Sebut Hatinya Masih Biru: Terima Kasih
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000, perjiwa.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.***