Inilah 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Kata Ustadz Adi Hidayat

- 15 April 2022, 12:30 WIB
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan definisi lengkap dari Zakat Fitri dan Zakat Fitrah
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan definisi lengkap dari Zakat Fitri dan Zakat Fitrah /YouTube Adi Hidayat Official

“Ini karena dalam surat At-Taubah sudah dijelaskan bahwa pemberian zakat hanya diwajibkan dan dibatasi kepada 8 golongan ini saja,” jelas Ustadz Adi Hidayat, seperti yang dikutip MapayBandung.com melalui kanal YouTube Audia Dakwah pada Kamis 14 April 2022.

Ustadz Adi Hidayat menyampaikan inilah 8 golongan orang yang berhak menerima zakat sebagai berikut:

1. Fakir

Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

Baca Juga: Inilah Dosa Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan, UAS Berikan Gambaran Mengejutkan, Para Istri Wajib Tahu

2. Miskin

Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

3. Amilin al-alaiha

Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, akan tetapi tidak bekerja di tempat lain, maka zakat fitrah boleh diberikan kepada orang tersebut secara profesional sesuai dengan kadar pekerjaannya.

Baca Juga: Asam Lambung Kambuh dan Perut Kembung Terus? Konsumsi Herbal Hangat Ini Kata dr. Zaidul Akbar

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah