“Ini karena dalam surat At-Taubah sudah dijelaskan bahwa pemberian zakat hanya diwajibkan dan dibatasi kepada 8 golongan ini saja,” jelas Ustadz Adi Hidayat, seperti yang dikutip MapayBandung.com melalui kanal YouTube Audia Dakwah pada Kamis 14 April 2022.
Ustadz Adi Hidayat menyampaikan inilah 8 golongan orang yang berhak menerima zakat sebagai berikut:
1. Fakir
Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin
Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amilin al-alaiha
Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, akan tetapi tidak bekerja di tempat lain, maka zakat fitrah boleh diberikan kepada orang tersebut secara profesional sesuai dengan kadar pekerjaannya.
Baca Juga: Asam Lambung Kambuh dan Perut Kembung Terus? Konsumsi Herbal Hangat Ini Kata dr. Zaidul Akbar