Inilah 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Kata Ustadz Adi Hidayat

- 15 April 2022, 12:30 WIB
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan definisi lengkap dari Zakat Fitri dan Zakat Fitrah
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan definisi lengkap dari Zakat Fitri dan Zakat Fitrah /YouTube Adi Hidayat Official


MAPAY BANDUNG - Zakat fitrah merupakan rukun islam yang keempat.

Adapun zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap orang yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

Nantinya zakat fitrah ini akan diberikan kepada mustahik atau 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

Baca Juga: Cegah Batuk dan Sesak Napas, 6 Makanan Ini Mampu Jaga Kesehatan Paru-paru kata dr. Saddam Ismail

Ustadz Adi Hidayat dalam salah satu ceramahnya mengungkapkan 8 golongan atau yang disebut dengan mustahik yang berhak menerima zakat fitrah.

Hal ini menurut Ustadz Adi Hidayat sebagaimana yang terdapat dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60 sebagai berikut:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.

Baca Juga: Buang Lendir di Tenggorokan dengan Cepat Pakai 2 Bahan Ini Kata dr. Zaidul Akbar

Selanjutnya, jika seseorang ingin menyalurkan zakat fitrah di luar 8 golongan tersebut maka hukumnya tidak diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x