Adapun yang dibahas dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 pada poin A, yaitu pihak yang menjadikan konten media digital atau media sosial yang berisi hoaks, fitnah, ghibah, namimah, desas desus, kabar bohong, ujaran kebencian, aib dan kejelekan seseorang, adalah aktivitas yang haram hukumnya.
Baca Juga: Terbaru! CDC Beri Rekomendasi Penggunaan Masker, Begini Cara Pakainya
Baca Juga: Ganjar Pranowo : Sudah Tidak Ada Zona Merah Covid-19 di Jawa Tengah
Lebih lanjut, informasi pribadi yang diumbar ke publik, dan hal-hal lain sejenis sebagai sarana memperoleh simpati, lahan pekerjaan, sarana provokasi, agitasi, dan sarana mencari keuntungan politik serta ekonomi di media digital atau media sosial, juga merupakan aktivitas haram.
Jika merujuk pada Fatwa Nomor 24 Tahun 2017, aktivitas buzzer yang notabene mencakup seluruh penjelasan MUI di paragraf atas, dengan demikian sah jika dinyatakan sebagai pekerjaan haram.***