Pakar Hukum Waris : Kasus Anak Gugat Orangtua Merupakan Pelanggaran Norma

- 27 Januari 2021, 16:27 WIB
Proses persidangan gugatan anak gugat ayah 3 miliar digelar di PN Bandung, Selasa 26 Januari 2021
Proses persidangan gugatan anak gugat ayah 3 miliar digelar di PN Bandung, Selasa 26 Januari 2021 /yedi supriadi



MAPAY BANDUNG - Kasus anak menggugat orangtua marak akhir-akhir ini. Terbaru di Kota Bandung, seorang kakek tua renta digugat anaknya sendiri dengan nilai gugatan fantastis, mencapai Rp3 miliar.

Diduga, anak tersebut gugat orangtua atas permasalahan yangberkaitan dengan warisan,

Pakar Hukum Waris dari Unpad (Universitas Padjadjaran) Sonny Dewi Judiasih mengatakan, fenomena anak gugat orangtua sangat sering terjadi di Indonesia, baik yang masuk ke pengadilan ataupun yang tidak masuk ranah pengadilan.

Baca Juga: Jokowi Targetkan Vaksinasi Masyarakat Umum Bisa Dilakukan Pada Pertengahan Bulan Februari Mendatang

Baca Juga: Manchester City Geser MU di Puncak Klasemen, Liverpool dan Tottenham Berjuang Masuk 4 Besar

Secara norma, tegas Sonny, anak tidak diperbolehkan mengajukan gugatan ke orangtua. Tindakan ini tidak sejalan dengan norma yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang Perkawinan.

Menurut dia, kasus anak menggugat orangtua sendiri sudah termasuk sebagai pelanggaran norma.

Sebab, Undang-undang tentang Perkawinan mewajibkan seorang anak untuk menghormati orang tua serta wajib memelihara jika anak sudah dewasa, berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 dan 2.

Oleh karena itu, jelas Sonny, fenomena kasus anak gugat orang tua merupakan contoh dari ketidaksesuaian norma dari Undang-undang tentang Perkawinan.

Baca Juga: CEK FAKTA : Pegawai yang Bekerja Antara Tahun 2000 hingga 2021 Dapat BLT Rp3,5 Juta dari Pemerintah?

Baca Juga: Aturan Terbaru PSBB Kota Bandung, Jam Operasional Mall dan Pasar Diubah

“Ini sesuatu yang ironis,” ungkap Sonny dalam siaran pers yang diterima Redaksi MAPAY BANDUNG, Rabu 27 Januari 2021.

Sonny memaparkan, hampir sebagian besar kasus anak gugat orangtua didasarkan atas motif ekonomi, salah satunya terkait pembagian harta waris. Karena itu, Sonny mengingatkan bahwa tidak seharusnya masalah pembagian harta dipermasalahkan saat orangtua masih hidup.

“Seharusnya pembagian waris dilakukan nanti setelah orang tuanya meninggal. Karena itu perlu dikaji apakah gugatan ini karena ada kepentingan ekonomi atau bagaimana,” ujar Dosen Fakultas Hukum Unpad tersebut.

Namun berbeda jika gugatan dilayangkan terkait kekerasan atau penelantaran yang dilakukan orangtua.

Dijelaskan Sonny, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menyebut bahwa orang tua dilarang melakukan 4 jenis pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Jadwal Rilis dan Spoiler One Piece 1002 : Zoro Tebas Dua Yonkou

Baca Juga: Ada-Ada Saja! di Cimahi Ada Ular Sanca 'Nyasar' Hingga Manjat Tiang dan Melilit di Kabel Listrik

Dalam kasus ini, korban berhak mendapatkan pendampingan dan perlindungan secara hukum. UU ini berlaku bagi anak dengan kategori belum berusia 18 tahun serta belum pernah menikah.

Di luar itu, kata Sonny, anak diharapkan menyadari betul siapa yang akan digugat. “Harus direnungkan kembali, apakah menggugat orang tua harus dilakukan atau tidak. Sepertinya tidak seharusnya mereka menuntut orangtuanya (dalam urusan harta),” tandasnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x