MAPAY BANDUNG - Baru-baru ini ramai pemberitaan orang tua yang digugat anak kandungnya sendiri.
Sebut saja seperti yang terjadi di Bandung, seorang lansia RE Koswara digugat tiga anaknya karena masalah tanah warisan senilai Rp3 Miliar. Lalu di Salatiga, seorang ibu bernama Dewi Firdauz digugat anaknya karena soal mobil Toyota Fortuner, dan Ramisah seorang ibu di Kendal juga didugat anak kandungnya perihal tanah warisan.
Fenomena ini memang kerap terjadi di Indonesia, menanggapinya, Dosen Fakultas Hukum Unpad, Dr. Sonny Dewi Judiasih, M.H., C.N., mengatakan, secara norma anak tidak diperbolehkan mengajukan gugatan ke orang tua.
Baca Juga: UNIK, Cewek Bandung Ini Namanya Damai Kami Sepanjang Hari, Ternyata Ayahnya Fans Berat Iwan Fals
Pasalnya, tindakan ini tidak sejalan dengan norma yang ditetapkan dalam Undang-undang Perkawinan.
“Ini sesuatu yang ironis,” ungkap Sonny dalam rilis Unpad yang diteirma Mapay Bandung, Selasa 26 Januari 2021.
Ia memaparkan, UU Perkawinan mewajibkan seorang anak untuk menghormati orang tua serta wajib memelihara jika anak sudah dewasa, berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 dan 2.
Oleh karena itu, fenomena kasus anak gugat orang tua merupakan contoh dari ketidaksesuaian norma dari UU Perkawinan.