Fatwa MUI Soal Pekerjaan Buzzer Haram Sudah Ada Sejak 2017

- 16 Februari 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi Buzzer
Ilustrasi Buzzer /Soumil Kumar/Pexels

MAPAY BANDUNG - Lintasan pemberitaan ramai membahas tentang pekerjaan sebagai buzzer merupakan aktivitas haram jika merujuk Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonsia).

Media massa ramai-ramai mengutip Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh yang menyatakan pekerjaan sebagai buzzer itu haram hukumnya.

Pernyataan Asrorun Niam Sholeh yang menjadi pandangan utama media bahwa buzzer merupakan pekerjaan haram, yakni terkait Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017.

Baca Juga: Dua Kecamatan di Kota Bandung Mulai Terapkan PPKM Mikro

Baca Juga: Raisa Klarifikasi Video Viral Mirip Hamish Daud Pungut Sampah di Depan Minimarket

Merujuk laman resmi MUI, Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 membahas tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

Tak sedikit media massa menafsirkan bahwa Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 telah mengatur tentang hukum aktivitas buzzer.

 

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x