MAPAY BANDUNG – Memasuki bulan Rajab, tak jarang umat muslim berlomba-lomba untuk melaksanakan sunnah rasul yakni berpuasa.
Hal itu pun menjadi sebuah pertanyaan di sebagian orang lain yang belum mengetahui apa dasar dari pelaksanaan puasa sunnah Rajab itu sendiri. Lantas bagaimana penjelasannya?
Dilansir dari laman islam.nu.or.id, pada prinsipnya puasa sunah dianjurkan untuk dilaksanakan sebanyak mungkin mengingat puasa sarat keutamaan lahir dan batin. Karenanya agama Islam tidak akan menghalangi pemeluknya yang ingin mengejar banyak keutamaan melalui puasa selain pada hari-hari tertentu yang dilarang.
Baca Juga: Prokes Produksi Sinetron, KPI Minta Lakukan Penyesuaian Adegan
Teristimewa pula puasa yang diperintahkan Rasulullah SAW seperti puasa Rajab, maka anjuran agama semakin kuat. Abu Bakar bin M Al-Hishni dalam karyanya Kifayatul Akhyar menyebutkan.
يستحب الإكثار من صوم التطوع. وهل يكره صوم الدهر؟ قال البغوي: نعم. وقال الغزالي: هو مسنون. وقال الأكثرون: إن خاف منه ضررا أو فوت حق كره، وإلا فلا
Dianjurkan sekali memperbanyak puasa sunah. Timbul pertanyaan, apakah makruh puasa sepanjang masa? Imam Baghowi berpendapat, makruh. Sementara Imam Ghozali mengatakan, itu justru disunahkan.
Sedangkan mayoritas ulama menjelaskan, selagi khawatir akan mudharat tertentu atau melalaikan kewajiban karenanya, maka puasa sepanjang masa hukumnya makruh. Tetapi jika tidak membawa akibat-akibat tertentu, maka tidak makruh.