Fatwa MUI Soal Pekerjaan Buzzer Haram Sudah Ada Sejak 2017

- 16 Februari 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi Buzzer
Ilustrasi Buzzer /Soumil Kumar/Pexels

MAPAY BANDUNG - Lintasan pemberitaan ramai membahas tentang pekerjaan sebagai buzzer merupakan aktivitas haram jika merujuk Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonsia).

Media massa ramai-ramai mengutip Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh yang menyatakan pekerjaan sebagai buzzer itu haram hukumnya.

Pernyataan Asrorun Niam Sholeh yang menjadi pandangan utama media bahwa buzzer merupakan pekerjaan haram, yakni terkait Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017.

Baca Juga: Dua Kecamatan di Kota Bandung Mulai Terapkan PPKM Mikro

Baca Juga: Raisa Klarifikasi Video Viral Mirip Hamish Daud Pungut Sampah di Depan Minimarket

Merujuk laman resmi MUI, Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 membahas tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

Tak sedikit media massa menafsirkan bahwa Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 telah mengatur tentang hukum aktivitas buzzer.

 

Adapun yang dibahas dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 pada poin A, yaitu pihak yang menjadikan konten media digital atau media sosial yang berisi hoaks, fitnah, ghibah, namimah, desas desus, kabar bohong, ujaran kebencian, aib dan kejelekan seseorang, adalah aktivitas yang haram hukumnya.

Baca Juga: Terbaru! CDC Beri Rekomendasi Penggunaan Masker, Begini Cara Pakainya

Baca Juga: Ganjar Pranowo : Sudah Tidak Ada Zona Merah Covid-19 di Jawa Tengah

Lebih lanjut, informasi pribadi yang diumbar ke publik, dan hal-hal lain sejenis sebagai sarana memperoleh simpati, lahan pekerjaan, sarana provokasi, agitasi, dan sarana mencari keuntungan politik serta ekonomi di media digital atau media sosial, juga merupakan aktivitas haram.

Jika merujuk pada Fatwa Nomor 24 Tahun 2017, aktivitas buzzer yang notabene mencakup seluruh penjelasan MUI di paragraf atas, dengan demikian sah jika dinyatakan sebagai pekerjaan haram.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x