"Karena berdasarkan Perda Pajak Daerah (Nomor) 1 Tahun 2016 bersifat rahasia, kita tidak bisa mem-publish ke umum, maunya saya buka ke publik supaya masyarakat mengawasi, tapi tidak bisa," ucapnya.
Baca Juga: Begini Cara Memilih Sangkar Burung Perkutut yang Bagus, Catat Segera Biar Tak Salah Beli!
Ia mencontohkan, jika administrasinya benar dan sistemik, ada sebuah kafe kopi yang baru buka bisa membayar sekitar 47 juta perbulan untuk pajak ke daerah. Itu artinya konsumen yang membeli di tempat tersebut hampir 500 juta per bulan.
Menindaklanjuti hal ini, imbuh Rudy, pihaknya akan menerbitkan surat perintah kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut, tidak terkecuali hotel yang dikelola internasional.
"Begitu juga hotel yang dikelola internasional, bayar hampir 170 juta per bulan, dalam waktu singkat saya akan keluarkan surat perintah kepada PPNS untuk melakukan penyelidikan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut," katanya.***
Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.