Penggelapan Pajak Hotel dan Restoran di Garut Akan Dipidanakan, Tegas Bupati

- 31 Juli 2023, 09:15 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan
Bupati Garut Rudy Gunawan /Humas Jabar



MAPAY BANDUNG - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan penggelapan pajak hotel dan restoran di Kabupaten Garut.

Oleh karenanya, Bupati Garut Rudy Gunawan mengingatkan para pengusaha hotel dan restoran sebagai wajib pajak untuk berlaku jujur dalam melaporkan kewajiban pajaknya.

Hal itu diungkapkannya menyusul laporan pajak daerah semester I yang diterimanya dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut.

"Pemda akan pidanakan penggelapan pajak hotel dan restoran," kata Rudy, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 20 Juli 2023.

Baca Juga: BERITA POPULER HARI INI: Persib Punya Kiper Masa Depan yang Bikin Bek Tenang

Rudy menilai ada hal ganjil dalam pelaporan dan penyetoran pajak hotel dan restoran di Kabupaten Garut.

Banyak wajib pajak pungut yang tidak jujur dalam melaporkan dan menyetorkan ke Pemda.

"Ada hotel yang punya 100 kamar tapi okupasinya melaporkan hanya 30 persen, kalau benar sudah bangkrut hotel itu, saya minta dan ingatkan pemilik hotel dan restoran jujur," katanya.

Dia kembali mengingatkan pemilik hotel dan restoran untuk jujur atau setidak-tidaknya memberikan pelaporan yang logis sesuai peraturan yang ada.

"Karena berdasarkan Perda Pajak Daerah (Nomor) 1 Tahun 2016 bersifat rahasia, kita tidak bisa mem-publish ke umum, maunya saya buka ke publik supaya masyarakat mengawasi, tapi tidak bisa," ucapnya.

Baca Juga: Begini Cara Memilih Sangkar Burung Perkutut yang Bagus, Catat Segera Biar Tak Salah Beli!

Ia mencontohkan, jika administrasinya benar dan sistemik, ada sebuah kafe kopi yang baru buka bisa membayar sekitar 47 juta perbulan untuk pajak ke daerah. Itu artinya konsumen yang membeli di tempat tersebut hampir 500 juta per bulan.

Menindaklanjuti hal ini, imbuh Rudy, pihaknya akan menerbitkan surat perintah kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut, tidak terkecuali hotel yang dikelola internasional.

"Begitu juga hotel yang dikelola internasional, bayar hampir 170 juta per bulan, dalam waktu singkat saya akan keluarkan surat perintah kepada PPNS untuk melakukan penyelidikan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut," katanya.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah