Daftar Lokasi, Cara, dan Syarat Tukar Uang Baru di Jawa Barat untuk Lebaran 2023

- 4 April 2023, 08:15 WIB
Ilustrasi UangBerikut ini daftar lokasi, cara, dan syarat penukaran uang baru melalui Bank Indonesia di Jawa Barat untuk masa Lebaran 2023. /Tangkapan Layar/Pixabay.com
Ilustrasi UangBerikut ini daftar lokasi, cara, dan syarat penukaran uang baru melalui Bank Indonesia di Jawa Barat untuk masa Lebaran 2023. /Tangkapan Layar/Pixabay.com /

Syarat

 

Berikut syarat tukar uang kertas baru edisi 2022.

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran Kas Keliling dalam bentuk digital atau cetak.

3. Harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Masyarakat yang akan menukarkan uang rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang akan ditukarkan.

5. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

6. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui Kas Keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran Kas Keliling.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah